Struktur Organisasi

Struktur organisasi Polres Kapuas Hulu mengikuti ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor. Struktur ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara efektif dan efisien di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

🧭 Struktur Organisasi Polres Kapuas Hulu

  1. Kapolres
    Pemimpin tertinggi di Polres Kapuas Hulu, saat ini dijabat oleh AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H.

  2. Wakapolres
    Membantu Kapolres dalam menjalankan tugas dan fungsi kepolisian.

  3. Bagian (Bag)

    • Bagian Operasi (Bag Ops): Mengelola operasi kepolisian dan pengendalian kegiatan lapangan.

    • Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM): Mengurus kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan personel.

    • Bagian Perencanaan (Bag Ren): Menyusun rencana kegiatan dan anggaran.

    • Bagian Logistik (Bag Log): Mengelola perlengkapan dan fasilitas kepolisian.

  4. Satuan Fungsi (Satfung)

    • Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim): Menyelidiki dan menangani tindak pidana umum dan khusus.

    • Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba): Menangani kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

    • Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam): Melakukan kegiatan intelijen dan menjaga keamanan wilayah.

    • Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas): Mengatur lalu lintas dan menangani pelanggaran lalu lintas.

    • Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas): Membangun kemitraan dengan masyarakat untuk menjaga kamtibmas.

    • Satuan Samapta (Sat Samapta): Melaksanakan patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat.

  5. Seksi (Si)

    • Seksi Humas (Si Humas): Mengelola informasi dan komunikasi publik.

    • Seksi Keuangan (Si Keu): Mengelola anggaran dan keuangan Polres.

    • Seksi Pengawasan (Siwas): Melakukan pengawasan internal terhadap kinerja dan disiplin anggota.

    • Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam): Menangani masalah disiplin dan kode etik anggota Polri.

    • Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Si TIK): Mengelola sistem informasi dan teknologi di lingkungan Polres.

  6. Polsek (Kepolisian Sektor)
    Unit pelaksana di tingkat kecamatan yang berada di bawah naungan Polres, dipimpin oleh Kapolsek.

Struktur organisasi ini bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebijakan pimpinan Polri. Untuk informasi terkini mengenai struktur organisasi Polres Kapuas Hulu, disarankan untuk mengunjungi situs resmi Polres Kapuas Hulu atau menghubungi langsung melalui kontak resmi yang tersedia.